Terus Upayakan Green Campus, UI Berlakukan Tarif Parkir

Universitas Indonesia (UI) menetapkan aturan parkir kendaraan di lingkungan kampus berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Indonesia No. 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Masuk Kampus dan Parkir untuk Kendaraan Roda Empat dan atau Lebih di Lingkungan UI dengan semangat menjadikan UI sebagai Green and Sustainable Campus.

Untuk kawasan Kampus Depok seluas kurang lebih 320 hektar, UI menyediakan layanan bis kuning (bikun) secara gratis, yang melewati rute mulai dari gerbang utama ke seluruh fakultas di area kampus. Selain itu, menuju UI bisa menggunakan KRL yang berhenti di Stasiun UI Depok dan Stasiun Pondokcina. Selama ini, cukup banyak warga UI menggunakan bikun dan KRL menuju kampus, sehingga mampu menekan jumlah kendaraan bermotor memasuki lingkungan kampus.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait peraturan parkir ini. Jika kendaraan berada kurang dari 10 menit di Kampus Salemba atau kurang dari 20 menit di Kampus Depok, maka tidak dipungut biaya. Pengguna kendaraan yang sering harus masuk-keluar kampus, dapat berlangganan dengan syarat terdaftar sebagai warga UI ataupun mitra UI.
Berikut ini adalah tabel tarif parkir yang berlaku:


Leave a Reply