Universitas Indonesia melakukan Pemantauan Kualitas Air Bersih (Tanah/Sumur) untuk mengetahui kondisi kualitas air tanah/sumur dan mencegah terjadinya penurunan kualitas air tanah/sumur dangkal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum. Pemantauan Kualitas Air Bersih dilakukan setiap enam bulan sekali yang berlokasi di Sumur sekitar areal Kampus UI Depok, Sumur areal Kampus UI Salemba, dan Sumur areal Kampus UI Srengseng Sawah dengan rincian hasil pemantauan sebagai berikut:
Berdasarkan data dari Hasil pemantauan pada Semester-1 Tahun 2023, tidak terdapat parameter kritis dan seluruh parameter kualitas air sumur/air tanah memenuhi baku mutu berdasarkan Permenkes No. 32/2017. Selain itu Kondisi saluran drainase, sumur, dan kolam resapan terawat dengan baik, tidak terjadi genangan air/banjir di area Kampus UI Depok, Kampus UI Salemba ataupun Kampus UI Srengseng Sawah.